SBU
SBU adalah sertifikat bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha. SBU konstruksi dikeluarkan melalui pemeriksaan dokumen perusahaan / verifikasi yang di terbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Kualifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi
Kecil
- Kecil 1 ( K1) Kekayaan Bersih lebih Dari 50 Juta Sampai Dengan 200 Juta
- Kecil 2 ( K2 ) Kekayaan Bersih lebih Dari 50 Juta Sampai Dengan 200 Juta
- Kecil 3 ( K3 ) Kekayaan Bersih lebih Dari 350 Juta Sampai Dengan 500 Juta
Menengah
- Menengah 1 ( M1 ) Kekayaan Bersih lebih Dari 500 Juta Sampai Dengan 2 Miliyar
- Menengah 2 ( M2 ) Kekayaan Bersih lebih Dari 2 Miliyar Sampai Dengan 10 Miliyar
Besar
- Besar 1 ( B1 ) Kekayaan Bersih lebih Dari 10 Miliyar Sampai Dengan 50 Miliyar
- Besar 2 ( B2 ) Kekayaan Bersih lebih Dari 50 Miliyar sampai Dengan Tak Terbatas
Biaya pengurusan komplit meliputi (KTA Asosiasi, SKA, SBU, dan SIUJK) :
- Satu Bidang ( 2 SKA ) : By Call
- Dua Bidang ( 3 SKA ) : By Call
Persyaratan Izin SBU
Persyaratan pengurusan Izin SBU adalah sebagai berikut :
- Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir berikut SK Menteri Kehakiman
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP, SKT, dan SPPKP
- SIUP dan TDP
- KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan
- Pajak Tahun Terakhir
- Neraca Akuntan Publik (Bisa dibantu secara gratis)
- Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan uk. 4X6 (6 lembar)
- Daftar Riwayat Hidup dan Ijazah Terakhir Penanggung Jawab Perusahaan
- Bukti Bayar PBB Tahun Terakhir
- Copy bukti kepemilikan kantor (surat sewa jika menyewa atau sertifikat hak milik jika milik sendiri)
Untuk harga terbaik Hubungi kami ......!!!